79 Kontainer Impor Limbah Bahan Berbahaya Beracun Akan Dikembalikan Pemerintah Indonesia

- 25 Desember 2020, 20:55 WIB
Potret limbah B3 yang akan direekspor pemerintah Indonesia./
Potret limbah B3 yang akan direekspor pemerintah Indonesia./ /Kemenlu

PR CIREBON - Pemerintah Indonesia kembali menolak pengiriman Bahan Bahan dan Beracun (B3) dari negara-negara lain.

Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada pertemuan virtual dengan empat kedutaan besar asing di Jakarta, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia dan Australia pada rabu, 23 Desember 2020.

Diketahui, dalam waktu dekat Indonesia akan melakukan reekspor 79 kontainer impor bahan baku industri yang mengandung limbah B3.

Baca Juga: Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Satgas Covid-19: Masih Uji Klinis, Izin Edar Dikeluarkan Tahun 2021

Baca Juga: Sebut Ruam Merah Gejala Covid-19, dr. Tirta: Penyakit 1.000 Muka, Gejalanya Bisa Beda-Beda

Seluruh kontainer tersebut berasal dari negara-negara yang dipanggil pada pertemuan virtual di hari Rabu. Reekspor ditargetkan akan selesai pada akhir Januari 2021.

“Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya kepada negara pengirim," tegas Direktur Jenderal Amerika dan Eropa, Dubes Ngurah Swajaya pada pertemuan tersebut, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Kemlu, Jumat.

Proses verifikasi setiap kontainer yang masuk sudah dilakukan secara lintas Kementerian dan Lembaga di Indonesia, diantaranya oleh Kementerian LHK, Kemendag, Kemenperin, Kemenkeu, Polri dan Kemlu.

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu? Begini Tata Cara Daftar DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemenlu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x