Simak Syarat dan Caranya, Pemerintah Perpanjang BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 25 Desember 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /PRFM

PR Cirebon - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada warganya yang terdampak pandemi Covid-19.

Berbagai macam bantuan pun diberikan mulai dari sembalo, bantuan langsung tunai (BLT), hingga diskon tagihan listrik.

BLT pun kerap diberikan kepada UMKM yang sangat terdampak perekonomiannya akibat pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: 79 Kontainer Impor Limbah Bahan Berbahaya Beracun Akan Dikembalikan Pemerintah Indonesia

Pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu pelaku usaha mikro sebaiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi pemerintah mengenai tata cara hingga kuota penerima bantuan BPUM ini.

Namun Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan bantuan ink akan diperpanjang pada tahun 2021 mengingat banyaknya animo masyarakat dan rencana peningkatan ekonomi karena pandemi covid-19.

Pada tahun 2020 ini, ada lebih dari 27 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Baca Juga: Dua Tokoh Masuk Pemerintahan, Rocky Gerung: Sempurnalah Kabinet untuk Menjaga Kehidupan NKRI

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "Diperpanjang Tahun Depan, Simak Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta," Kemenkop UKM berencana memperpanjang bantuan ini di tahun depan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya mengetahui syarat penerima BLT Banpred UMKM agar tidak kecewa saat pendaftarannya ditolak atau gagal dapat bantuan Banpres ini.

Ada enam golongan pelaku UMKM yang dijamin tidak akan dapat bantuan ini. Mereka adalah golongan yang tidak memenuhi syarat, yakni ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Adapun syarat dapat bantuan ini diantaranya merupakan WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Baca Juga: Jokowi Fokuskan Budi Gunadi Atasi Covid-19, Andi Arief: Saya Tunggu Pidatonya di Depan TV

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan diusulkan sebagai penerima oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, berikut ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank BNI Syariah).

Baca Juga: Jamin Vaksin Covid-19 Gratis, Satgas Covid-19: Masih Uji Klinis, Izin Edar Dikeluarkan Tahun 2021

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Sebut Ruam Merah Gejala Covid-19, dr. Tirta: Penyakit 1.000 Muka, Gejalanya Bisa Beda-Beda

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk menyalurkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidsk mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening di bank penyalur.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x