Simak Syarat dan Caranya, Pemerintah Perpanjang BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

- 25 Desember 2020, 21:45 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /PRFM

Diberitakan Berita DIY dalam artikel "Diperpanjang Tahun Depan, Simak Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta," Kemenkop UKM berencana memperpanjang bantuan ini di tahun depan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya mengetahui syarat penerima BLT Banpred UMKM agar tidak kecewa saat pendaftarannya ditolak atau gagal dapat bantuan Banpres ini.

Ada enam golongan pelaku UMKM yang dijamin tidak akan dapat bantuan ini. Mereka adalah golongan yang tidak memenuhi syarat, yakni ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Adapun syarat dapat bantuan ini diantaranya merupakan WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

Baca Juga: Jokowi Fokuskan Budi Gunadi Atasi Covid-19, Andi Arief: Saya Tunggu Pidatonya di Depan TV

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan diusulkan sebagai penerima oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, berikut ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x