Jabatan Wali Kota Tidak Boleh Dirangkap Menteri, Gubernur Jatim Tunjuk Wishnu Sakti Buana Jadi Plt

- 24 Desember 2020, 20:12 WIB
 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.*
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.* /Instagram.com/khofifah.ip /


PR CIREBON – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wishnu Sakti Buana menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini.

Tri Rismaharini, atau yang akrab dipanggil Risma, kini diangkat menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penunjukan Plt. tersebut dilakukan usai Gubernur Jawa Timur menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Baca Juga: Berikut 8 link Live Streaming Misa Natal 2020, di Bandung, Jakarta, hingga Pontianak

Kemudian, Gubernur Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi Plt. per hari ini, Kamis," ujar Khofifah dalam rilis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 24 Desember 2020.

Menurut Khofifah, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu, 23 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Gerak Cepat, Menteri Sandiaga Uno Langsung Pimpin rapat Sampaikan Tiga Hal Penting

Dalam surat tersebut, lanjutnya, ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.

Perintah pertama adalah menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota.

Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca Juga: Tanah Pesantren di Megamendung Kena Somasi, Neno Warisman Sebut Kembali ke Hati Nurani

"Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram tanggal 23 Desember dan kami langsung terbitkan surat tugas . Adapun surat telah diterima langsung oleh Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya pada hari ini, Kamis," jelasnya, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai Wali Kota," kata Khofifah.

Baca Juga: Penelitian Varian Corona di Inggris Belum Usai, Varian lain Corona kini Ditemukan di Afrika Selatan

Sementara itu, DPRD Kota Surabaya hingga saat ini masih menunggu surat Gubernur Jawa Timur yang menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Surabaya.

"Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Namun, karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya.

Menurutnya, kalau radiogram dari Kemendagri dan surat Gubernur Jawa Timur tentang pengangkatan Plt. Wali Kota sudah diterima, tentu menjadi agenda pembahasan Rapat Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga: Tri Rismaharani Disebut Melanggar UUD karena Rangkap Jabatan, Ini kata Mantan Hakim MK

Apalagi, pada Senin, 28 Desember 2020 mendatang, ada sejumlah rapat-rapat di DPRD setempat, termasuk rapat pimpinan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x