Tri Rismaharani Disebut Melanggar UUD karena Rangkap Jabatan, Ini kata Mantan Hakim MK

- 24 Desember 2020, 17:30 WIB
Tri Rismaharani (kanan) diberi ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik menjadi Menteri Sosial, pada Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharani (kanan) diberi ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo usai dilantik menjadi Menteri Sosial, pada Rabu, 23 Desember 2020. /Twitter.com/@fadjroeL


PR CIREBON – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003—2008 dan 2015—2020, I Dewa Gede Palguna, berpendapat bahwa adanya menteri yang merangkap jabatan sebagai kepala daerah bukan persoalan bertentangan dengan undang-undang.

Ia menganggap hal itu terkait dengan persoalan efektivitas pemerintahan.

Menurutnya, sesama kementerian rangkap jabatan seperti itu sering terjadi dalam bentuk menteri ad interim, misalnya seorang menteri sekaligus menduduki jabatan menteri ad interim tertentu dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Natal di Tengah Pandemi, Gereja Katedral Batasi Jemaat hingga Tidak Pasang Pohon Natal

"Pertimbangannya, menurut saya, lebih pada efektivitas pemerintahan, bukan pada soal bertentangan atau tidak menurut konstitusi," kata Palguna pada Kamis, 24 Desember 2020, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Ia mengatakan bahwa konstitusi tidak menegaskan soal pelarangan rangkap jabatan menteri, sehingga pengangkatan menteri tersebut hanya persoalan kepatutan saja.

"Beda dengan hakim konstitusi yang tegas dinyatakan dalam Pasal 24C Ayat (5) tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara," kata Palguna.

Baca Juga: Penipu yang Catut Nama Baim Wong Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

Akan tetapi, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, sebetulnya jabatan kepala daerah sudah otomatis berhenti ketika kepala daerah tersebut dilantik sebagai menteri.

“Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti menjadi kepala daerah,’’ ujar Akmal kepada wartawan di Jakarta.

Akmal merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 h yang memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Berikut 41 Kata-kata Lucu Hari Natal, Bisa untuk Caption Instagram dan Twitter

Persoalan rangkap jabatan tersebut berlaku bagi Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang hingga kini masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Risma, panggilan akrabnya, menyatakan meski telah menyandang jabatan Mensos, ia masih ingin meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

"Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya," kata Risma.

Baca Juga: Dubai Mulai Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Pfzier-BioNTech, Sebut Kemanjurannya 86 Persen

Selain itu, ia juga mengaku ingin pulang ke Surabaya untuk meresmikan Museum Olahraga.

Sebab, di museum itu nanti ada Jersey Rudi Hartono dan juga raketnya Alan Budi Kusuma.

"Saya ingin meresmikan itu untuk anak-anak Surabaya," katanya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x