Said Didu Dilaporkan atas Ujaran Kebencian Soal Yakut Cholil, Husin Shihab: Akhirnya Ada yang Lapor

- 23 Desember 2020, 19:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab.
Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Alwi Shihab. /Instagram.com/@husinshihab

Said Didu dilaporkan pada Rabu, 23 Desember 2020, atas ujaran kebencian atau permusuhan antar individu dan golongan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

Husin Shihab mengomentari perihal pelaporan Said Didu kepada Polisi tersebut.

Dia mengatakan bahwa akhirnya ada yang melaporkan juga.

Baca Juga: Liga Indonesia Belum Ada Kejelasan Pasca Pilkada, Pelatih Persib: Belum Ada Konfirmasi PSSI

"Akhirnya ada yang melaporkan juga dugaan kebencian dan hinaan terhadap penguasa yang dilakukan oleh pemilik akun Twitter @msaid_didu," katanya.

Sebelumnya Husin Shihab juga sempat mengomentari kicauan Said Didu yang dianggapnya provokatif.

"Wah, cuitan @msaid_didu ini provokatif sekali ya!" katanya, sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari akun @HusinShihab.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Jasa Marga Prediksi 842.000 Kendaraan Tinggalkan DKI Jakarta

Pria yang juga kerap dipanggil Habib Husin ini meminta Said Didu untuk berhati-hati dalam memberikan komentar.

"Hati-hati pak, kalau kemarin urusan personal dengan LBP mungkin masih bisa dimaafkan, lain lagi kalau urusan dengan negara dan rakyatnya, dipanggil polisi bisa gak pulang ntar!" kicau Habib Husin.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah