KPK Sepakati Kerja Sama dengan 21 Kementerian atau Lembaga Terkait ‘Whistleblowing System’

- 22 Desember 2020, 13:47 WIB
KPK bersama 21 Kementerian dan Lembaga menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi/Laman resmi KPK.*
KPK bersama 21 Kementerian dan Lembaga menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi/Laman resmi KPK.* /kpk.go.id

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat melakukan kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Whistleblowing system atau Tindak Pidana Korupsi terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Sejumlah kementerian atau lembaha yang telah terkoneksi data dengan KPK akan menjadikan penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan.

Baca Juga: Tahun Lalu Rayakan Hari Ibu dengan Tabur Bunga, Kini Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK

Tak hanya itu, efektivitas juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/organisasi dan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan sistem ini menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi, sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

Whistleblowing system ini bisa menjadi alarm atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi,” kata Firli yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Laman Resmi KPK.

Baca Juga: Hikmah Hari Ibu, Mufida: Sosok Ibu Merupakan Kunci Stabilitas Keluarga

KPK berharap Perjanjian Kerja Sama ini akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal.

Sehingga, KPK dan Mitra Kerja akan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya, terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

Dengan adanya whistleblowing system Tindak Pidana Korupsi ini, sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar.

Baca Juga: Kedubes Jerman Sambangi Markas FPI, Ferdinand Hutahaean: BIN Harus Pantau ini

Sebab, bisa mendeteksi Tindak Pidana Korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuturkan, selama ini di lingkungan Kementerian BUMN selalu mengimbau yang paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek, bukan nilai proyeknya.

”Sistem yang kita sepakati hari ini, adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar, dengana danya whistleblowing system ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga,” kata Erick.

Hingga saat ini, Menteri Erick menyebutkan, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 Anti-bribery Management System.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih 3 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Begini Alasan Detailnya

Sertifikasi ini, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama ini adalah salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Ia mengatakan selama satu tahun ini, kementeriannya menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.

Baca Juga: Keluarga Izinkan Komnas HAM untuk Otopsi 6 Jenazah Anggota FPI, Berikut Respon Kabareskrim Polri

”Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan,” kata dia.

Tjahjo Kumolo mengatakan selama ini selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk berhati-hati dan selalu transparan.

Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat.

Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Fadli Zon: Kini Hanya Bisa Membisikkan Doa di Telinganya

Dalam acara penandatanganan kerja sama ini, dihadiri juga oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.

Terdapat sebanyak 21 kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Agama; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Sosial.

Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Periksa Dirjen Linjamsos, KPK Gali Informasi Mengenai Rantai Korupsi Dana Bansos Covid-19

Selain itu, ada Kementerian Perhubungan; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Badan Pengelola Keuangan Haji.

Untuk pemda ada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi; Pemerintah Daerah Provinsi Lampung; Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat; PT Perkebunan Nusantara III (Persero); PT Angkasa Pura II (Persero); dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.***

 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah