PR CIREBON - Sebuah insiden terjadi antara pihak kepolisian dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Km 50 ruas Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu 7 Desember 2020.
Dari insiden tersebut, enam anggota FPI tewas usai pihak polisian melakukan tindakan tegas terukur.
Namun kejadian tersebut memiliki dua versi yang berbeda antara pihak kepolisian dengan pihak FPI.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Fadli Zon: Kini Hanya Bisa Membisikkan Doa di Telinganya
Sehingga demi mencari sebuah fakta yang sebenarnya tentang peristiwa tersebut, terbentuk beberapa tim pencari fakta dari Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Pihak anggota FPI bersama keluarga dari keenam orang yang tewas pada Senin 21 Desember 2020 mendatangi Komnas HAM.
Dalam momen tersebut, pihak keluarga dari 6 anggota FPI yang tewas mengaku rela jika jenazah dari anggota keluarganya diotopsi ulang.
Baca Juga: Periksa Dirjen Linjamsos, KPK Gali Informasi Mengenai Rantai Korupsi Dana Bansos Covid-19
Terkait hal itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara atas kesediaan keluarga korban supaya Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengotopsi enam jenazah laskar FPI yang tewas.