Periksa Dirjen Linjamsos, KPK Gali Informasi Mengenai Rantai Korupsi Dana Bansos Covid-19

- 22 Desember 2020, 11:49 WIB
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK.*
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK.* /ANTARA/ Ali Fikri

KPK sendiri telah menetapkan Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta terdapat Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Gibran Bantah Tuduhan Masuk Skandal Bansos, Andi Arief: Bagi yang Disangkakan Terlibat Santai Saja

Pada pelaksanaan penyaluran paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Proses pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P. Batubara.

Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Semua Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq, Ini Alasannya

Untuk ‘fee’ tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x