Periksa Dirjen Linjamsos, KPK Gali Informasi Mengenai Rantai Korupsi Dana Bansos Covid-19

- 22 Desember 2020, 11:49 WIB
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK.*
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK.* /ANTARA/ Ali Fikri

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin.

Pepen Nazaruddin diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Pemerikasaan Pepen Nazaruddin oleh KPK untuk mendalami bagaimana proses penunjukan langsung para vendor yang menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Baca Juga: Cuitan Haru Presiden Jokowi, Tahun Pertama Lewati Hari Ibu Tanpa Kehadiran Ibunda Tercinta

Pada Senin, 21 Desember 2020, KPK memeriksa Pepen Nazarudin sebagai saksi untuk tersangka Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawanannya dalam penyelidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Diperiksa (sebagai saksi) terkait tindak pidana suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin, 21 Desember 2020 yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ali Fikri menambahkan, keterangan Pepen sangat diperlukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Juliari P. Batubara.

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir Dari Panggilan Polda Metro Jaya, Muannas Alaidid: HH Tidak Bisa Dibela

“Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (kontraktor yang menyalurkan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Selasa, 22 Desember 2020 yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

KPK sendiri telah menetapkan Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta terdapat Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara diduga telah menerima suap sebesar Rp17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Gibran Bantah Tuduhan Masuk Skandal Bansos, Andi Arief: Bagi yang Disangkakan Terlibat Santai Saja

Pada pelaksanaan penyaluran paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Proses pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari P. Batubara.

Kemudian, untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Semua Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq, Ini Alasannya

Untuk ‘fee’ tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.

Menteri Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x