Soroti Kasus Mimpi Haikal Hassan, Pengamat Politik: Penjara Tak Cukup untuk Memuaskan Kebencian

- 22 Desember 2020, 06:56 WIB
Burhanuddin Muhtadi.*
Burhanuddin Muhtadi.* /Twitter.com/@BurhanMuhtadi

PR CIREBON - Kasus yang menjerat Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan mendapatkan tanggapan pro dan kontra dari berbagai pihak.

Ada yang menganggap pelaporan terhadap terhadap Haikal Hassan adalah hal berlebihan.

Namun, ada pula yang mendukung dengan alasan bukan waktu dan tempat yang tepat bagi seorang Haikal Hassan mengklaim mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Baca Juga: Gibran Bantah Terlibat Korupsi Bansos, Andi Arief: Argumen Lemah, Mas Goodie

Termasuk yang tidak setuju dengan pelaporan itu, Burhanuddin Muhtadi selaku Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia menilai agar polisi menghentikan kasus ini.

"Sebaiknya polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus semacam ini.

Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik," kata sang pengamat politik yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun Twitter @BurhanMuhtadi pada Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Tewasnya 6 Anggota FPI, Bareskrim Polri Telah Periksa 78 Saksi Termasuk 7 Ahli

Pernyataannya itu mendapatkan tanggapan dari warganet "Lalu yang boleh dipidana cuma yang protes suara TOA. Gitu ya om".

Menjawab hal itu, Burhanuddin tegas mengatakan bahwa dirinya pun tidak setuju dengan kasus pidana yang sebelumnya terjadi.

Seperti kasus penistaan agama yang menjerat Meiliana dan Ahok.

Baca Juga: Nama Gibran Dikait-kaitkan dengan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Tanggapan dari KPK

"Sikap saya dari dulu tidak pernah berubah. Ahok tidak layak dipidana karena pernyataannya," jawab Burhanuddin.

"Meiliana juga tidak pantas dipidana karena protesnya pada toa. Penjara seluas apapun takkan mampu memuaskan nafsu dendam dan angkara kita," tandasnya.

Burhanuddin Muhtadi terkait kasus mimpi Haikal Hassan
Burhanuddin Muhtadi terkait kasus mimpi Haikal Hassan Twitter.com/@BurhanMuhtadi

Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gegara Mimpinya, Burhanuddin Muhtadi: Tak Perlu Tindak Lanjuti

Pernah diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.

Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Baca Juga: Usai Sritex Bantah Dapat Rekomendasi, Gibran Jelaskan Dirinya Tak Pernah Ikut Campur Urusan Bansos

Sampai saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses oleh pihak kepolisian.

Selain itu, polisi telah melakukan pemanggilan terhadap Haikal Hassan untuk dimintai klarifikasi terkait mimpinya tersebut. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah