PR CIREBON - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menanggapi soal pemanggilan oleh Polda Metro Jaya kepada Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan.
Diberitakan sebelumnya, Haikal Hassan telah dilaporkan oleh Husin Shihab.
Laporan polisi yang dibuat Husin Shihab terkait cerita Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah.
Baca Juga: Usai Sritex Bantah Dapat Rekomendasi, Gibran Jelaskan Dirinya Tak Pernah Ikut Campur Urusan Bansos
Terkait dengan kasus tersebut, Burhanuddin Muhtadi menyatakan bahwa pihak kepolisian sebaiknya tidak perlu menanggapi kasus semacam itu.
Dikatakannya penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian pada lawan politik.
"Sebaiknya polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus semacam ini," kata Burhanuddin yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun Twitter @BurhanMuhtadi pada 21 Desember 2020.
Baca Juga: Bulan Depan Mulai Vaksinasi, 5 Orang Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19
"Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik," sambung tulisnya.