Polda Metro Jaya Panggil Haikal Hassan Soal Mimpi, Fadli Zon: Lain Kali Simpan dalam Hati

- 21 Desember 2020, 22:11 WIB
Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra sekaligus anggota DPR RI, Fadli Zon. /Instagram.com/@fadlizon

PR CIREBON - Haikal Hassan Baras dilaporkan oleh Husin Shihab lantaran ceritanya tentang mimpi bertemu Rasulullah.

Dalam mimpinya tersebut, Haikal Hassan mengaku bertemu dengan Rasulullah yang memegang tangan kedua anaknya.

Haikal Hassan mendapat mimpi tersebut saat baru saja kehilangan kedua anaknya.

Baca Juga: Kedubes Jerman Ingatkan Soal HAM, HNW: Bukan Diniati untuk Campur Tangan Urusan dalam Negeri

Di mimpinya, Rasulullah meminta Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hassan untuk tidak lagi mengkhawatirkan kedua anaknya tersebut.

Mimpi itu dia ceritakan saat pemakaman lima dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak oleh Polisi.

Saat pemakaman di Megamendung tersebut, Babe Haikal menyatakan bahwa para laskar yang tewas sudah bersama dengan Rasulullah.

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti

Berdasarkan hal itu, Ketua Cyber Indonesia melaporkan Babe Haikal lantaran menyebarkan berita bohong dan dianggap menyesatkan.

Pihak Kepolisian pun memanggil Babe Haikal untuk dilakukan klarifikasi terkait mimpi tersebut.

Akan tetapi, Babe Haikal tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilontarkan Polda Metro Jaya atas pengakuannya yang mimpi bertemu Rasulullah.

Baca Juga: Dituduh Rekomendasikan PT Sritex untuk Bansos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Nggak Dulu-dulu

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pengacara Babe Haikal menyatakan ketidakhadirannya kliennya karena ada undangan di Solo.

"Tadi pagi ada pengacara sampaikan ada kegiatan di Solo, jadi tidak bisa memenuhi undangan maka akan kami jadwalkan lagi," terangnya pada Senin 21 Desember 2020.

Baca Juga: Kedubes Jerman Segera Pulangkan Pegawai yang Sambangi Markas FPI, Hikmahanto: Maaf Saja Tak Cukup

Babe Haikal dikenakan pasal 28 UU ITE terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Banyak pihak ikut berkomentar perihal kasus mimpi Babe Haikal yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x