PR CIREBON - Haikal Hassan Baras dilaporkan oleh Husin Shihab lantaran ceritanya tentang mimpi bertemu Rasulullah.
Dalam mimpinya tersebut, Haikal Hassan mengaku bertemu dengan Rasulullah yang memegang tangan kedua anaknya.
Haikal Hassan mendapat mimpi tersebut saat baru saja kehilangan kedua anaknya.
Baca Juga: Kedubes Jerman Ingatkan Soal HAM, HNW: Bukan Diniati untuk Campur Tangan Urusan dalam Negeri
Di mimpinya, Rasulullah meminta Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hassan untuk tidak lagi mengkhawatirkan kedua anaknya tersebut.
Mimpi itu dia ceritakan saat pemakaman lima dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak oleh Polisi.
Saat pemakaman di Megamendung tersebut, Babe Haikal menyatakan bahwa para laskar yang tewas sudah bersama dengan Rasulullah.
Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti
Berdasarkan hal itu, Ketua Cyber Indonesia melaporkan Babe Haikal lantaran menyebarkan berita bohong dan dianggap menyesatkan.
Pihak Kepolisian pun memanggil Babe Haikal untuk dilakukan klarifikasi terkait mimpi tersebut.
Akan tetapi, Babe Haikal tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilontarkan Polda Metro Jaya atas pengakuannya yang mimpi bertemu Rasulullah.
Baca Juga: Dituduh Rekomendasikan PT Sritex untuk Bansos, Gibran: Kalau Mau Korupsi Kenapa Nggak Dulu-dulu
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pengacara Babe Haikal menyatakan ketidakhadirannya kliennya karena ada undangan di Solo.
"Tadi pagi ada pengacara sampaikan ada kegiatan di Solo, jadi tidak bisa memenuhi undangan maka akan kami jadwalkan lagi," terangnya pada Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Kedubes Jerman Segera Pulangkan Pegawai yang Sambangi Markas FPI, Hikmahanto: Maaf Saja Tak Cukup
Babe Haikal dikenakan pasal 28 UU ITE terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Banyak pihak ikut berkomentar perihal kasus mimpi Babe Haikal yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya.