Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gegara Mimpinya, Burhanuddin Muhtadi: Tak Perlu Tindak Lanjuti

- 21 Desember 2020, 23:20 WIB
Burhan Muhtadi.*
Burhan Muhtadi.* /Instagram.com/@BurhanuddinMuhtadi

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti

"Tadi pagi ada pengacara sampaikan ada kegiatan di Solo, jadi tidak bisa memenuhi undangan maka akan kami jadwalkan lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin 21 Desember 2020.

Babe Haikal dikenakan pasal 28 UU ITE terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

*** 

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah