Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti
"Tadi pagi ada pengacara sampaikan ada kegiatan di Solo, jadi tidak bisa memenuhi undangan maka akan kami jadwalkan lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin 21 Desember 2020.
Babe Haikal dikenakan pasal 28 UU ITE terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Sebaiknya polisi tdk perlu menindaklanjuti kasus semacam ini. Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik. https://t.co/B95VuaZjBq— Burhan Muhtadi (IG: Burhanuddin Muhtadi) (@BurhanMuhtadi) December 21, 2020
***