Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gegara Mimpinya, Burhanuddin Muhtadi: Tak Perlu Tindak Lanjuti

- 21 Desember 2020, 23:20 WIB
Burhan Muhtadi.*
Burhan Muhtadi.* /Instagram.com/@BurhanuddinMuhtadi

PR CIREBON - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menanggapi soal pemanggilan oleh Polda Metro Jaya kepada Juru Bicara PA 212 Haikal Hassan.

Diberitakan sebelumnya, Haikal Hassan telah dilaporkan oleh Husin Shihab.

Laporan polisi yang dibuat Husin Shihab terkait cerita Haikal Hassan yang mengaku mimpi bertemu Rasulullah.

Baca Juga: Usai Sritex Bantah Dapat Rekomendasi, Gibran Jelaskan Dirinya Tak Pernah Ikut Campur Urusan Bansos

Terkait dengan kasus tersebut, Burhanuddin Muhtadi menyatakan bahwa pihak kepolisian sebaiknya tidak perlu menanggapi kasus semacam itu.

Dikatakannya penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian pada lawan politik.

"Sebaiknya polisi tidak perlu menindaklanjuti kasus semacam ini," kata Burhanuddin yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dalam cuitan akun Twitter @BurhanMuhtadi pada 21 Desember 2020.

Baca Juga: Bulan Depan Mulai Vaksinasi, 5 Orang Ini Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

"Penjara takkan pernah cukup untuk memuaskan kebencian kita pada lawan politik," sambung tulisnya.

Lebih lanjut, dalam mimpi Babe Haikal, sapaan akrab Haikal Hassan tersebut, dia bertemu dengan Rasulullah yang memegang tangan kedua anaknya.

Di mimpinya, Rasulullah meminta Babe Haikal yang sedang bersedih untuk tidak lagi mengkhawatirkan kedua anaknya tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Panggil Haikal Hassan Soal Mimpi, Fadli Zon: Lain Kali Simpan dalam Hati

Mimpi itu dia ceritakan saat pemakaman lima dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak oleh Polisi.

Saat pemakaman di Megamendung tersebut, Babe Haikal menyatakan bahwa para laskar yang tewas sudah bersama dengan Rasulullah.

Berdasarkan hal itu, Ketua Cyber Indonesia melaporkan Babe Haikal lantaran menyebarkan berita bohong dan dianggap menyesatkan.

Baca Juga: Kedubes Jerman Ingatkan Soal HAM, HNW: Bukan Diniati untuk Campur Tangan Urusan dalam Negeri

Pihak Kepolisian pun memanggil Babe Haikal untuk dilakukan klarifikasi terkait mimpi tersebut.

Akan tetapi, Babe Haikal tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dilontarkan Polda Metro Jaya atas pengakuannya yang mimpi bertemu Rasulullah.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, bahwa pengacara Babe Haikal menyatakan ketidakhadiran kliennya karena ada undangan di Solo. 

Baca Juga: Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi Soal Mimpi, Pakar: Sebaiknya Tidak Perlu Menindaklanjuti

"Tadi pagi ada pengacara sampaikan ada kegiatan di Solo, jadi tidak bisa memenuhi undangan maka akan kami jadwalkan lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin 21 Desember 2020.

Babe Haikal dikenakan pasal 28 UU ITE terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

*** 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah