Menjawab hal itu, Burhanuddin tegas mengatakan bahwa dirinya pun tidak setuju dengan kasus pidana yang sebelumnya terjadi.
Seperti kasus penistaan agama yang menjerat Meiliana dan Ahok.
Baca Juga: Nama Gibran Dikait-kaitkan dengan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Tanggapan dari KPK
"Sikap saya dari dulu tidak pernah berubah. Ahok tidak layak dipidana karena pernyataannya," jawab Burhanuddin.
"Meiliana juga tidak pantas dipidana karena protesnya pada toa. Penjara seluas apapun takkan mampu memuaskan nafsu dendam dan angkara kita," tandasnya.
Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gegara Mimpinya, Burhanuddin Muhtadi: Tak Perlu Tindak Lanjuti
Pernah diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.
Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.