Soroti Kasus Mimpi Haikal Hassan, Pengamat Politik: Penjara Tak Cukup untuk Memuaskan Kebencian

- 22 Desember 2020, 06:56 WIB
Burhanuddin Muhtadi.*
Burhanuddin Muhtadi.* /Twitter.com/@BurhanMuhtadi

Menjawab hal itu, Burhanuddin tegas mengatakan bahwa dirinya pun tidak setuju dengan kasus pidana yang sebelumnya terjadi.

Seperti kasus penistaan agama yang menjerat Meiliana dan Ahok.

Baca Juga: Nama Gibran Dikait-kaitkan dengan Dugaan Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Tanggapan dari KPK

"Sikap saya dari dulu tidak pernah berubah. Ahok tidak layak dipidana karena pernyataannya," jawab Burhanuddin.

"Meiliana juga tidak pantas dipidana karena protesnya pada toa. Penjara seluas apapun takkan mampu memuaskan nafsu dendam dan angkara kita," tandasnya.

Burhanuddin Muhtadi terkait kasus mimpi Haikal Hassan
Burhanuddin Muhtadi terkait kasus mimpi Haikal Hassan Twitter.com/@BurhanMuhtadi

Baca Juga: Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi Gegara Mimpinya, Burhanuddin Muhtadi: Tak Perlu Tindak Lanjuti

Pernah diberitakan Cirebon.Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, Haikal Hassan dilaporkan ke polisi atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Nabi Muhammad SAW.

Laporan polisi terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter cirebon.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah