Skandal Bansos, KPK Panggil Dirjen Linjamsos hingga PT Sritex Tolak Tuduhan Dapat Rekomendasi Gibran

- 21 Desember 2020, 17:00 WIB
KPK.*
KPK.* /PMJ News

PR CIREBON – Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menetapkan eks Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka terus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya telah menetapkan Juliari Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Akhirnya Gibran Buka Suara Soal Tuduhan Dirinya Terlibat Kasus Bagi-bagi Jatah Bansos

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, KPK dijadwalkan memanggil Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemsos Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 21 Desember 2020.

Dalam kasus korupsi tersebut, KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Soal Korupsi Bansos: Sritex Bantah Dapat Rekomendasi Gibran hingga KPK Periksa Dirjen Linjamsos

Tak hanya menyeret kelima tersangka, kasus ini juga membuat nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut disebut-sebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA PortalJogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x