Waspada, Jika Pemudik Langgar Protokol Kesehatan, Rapid Tes Akan Dilakukan di Rest Area Tol

- 20 Desember 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR CIREBON - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung (Ditlantas) mengingatkan pemudik yang melintasi jalan tol atau beristirahat di rest area yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan (prokes) untuk menjalani rapid test.

"Tes (rapid tes dan swab antigen) ini akan dilakukan oleh petugas kesehatan, yang tergabung dalam petugas Operasi Lilin pada masing-masing rest area. Nantinya mereka berada di 17 rest area, baik jalur A maupun B," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol Dony Sabardi Halomoan Damanik, di Bandarlampung, Minggu 20 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

"Untuk kapasitas rest area di era pandemi Covid-19 ini juga telah jadi pedoman prokes agar nantinya tidak ada kerumunan," tambahnya.

Baca Juga: Kabar Baik dari Menko Airlangga: IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Sudah Kembali ke Posisi Sebelum Pandemi

Menurut dia, beberapa langkah akan dilakukan, yakni melakukan pengawasan bersama Badan Pengelola Jalan Tol dan PT Hutama Karya.

Selain itu, dia berharap agar pengelola jalan tol untuk memasang "sign board", yakni papan petunjuk yang dapat memberikan informasi jumlah kendaraan, nantinya berada di masing-masing rest area.

Lain halnya dengan Kepala Cabang PT Hutama Karya Ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung, Yoni Satyo, dia menyatakan akan memasang beberapa imbauan prokes melalui "public addres", banner, poster atau stiker.

"Juga nantinya akan diterapkan physcial distancing atau jaga jarak di meja-meja rest area dan toilet. Pengunjung wajib masker. Juga kami menyiapkan sabun, handsanitizer serta penyemprotan disinfektan berkala," jelasnya.

Baca Juga: Dua Bulan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Polri Sebut akan Beri Kejelasan Kasus Gus Nur

Untuk kesiapan Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga akan menambah jumlah aparat keamanan, baik dari unsur TNI maupun Polri.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x