Tunjukkan Keseriusan Penyelesaian HAM Masa Lalu, KSP Siap Kawal Proses Hingga Tuntas

- 19 Desember 2020, 18:40 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).*
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).* /Dok. Istimewa

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi, juga menyampaikan perlunya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

Baca Juga: Usai Menang Memperebutkan Kursi Wali Kota Medan, Bobby Nasution Sambangi Ketua MUI Kota Medan

Ia menerangkan, pihaknya memilimi inisiatif untuk membentuk Unit Presiden Penyelesaian Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Non Yudisial.

"Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu Perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat UU Nomor 26/2000,” katanya.

Pada sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo, menegaskan, mereka tetap fokus pada aspek pemulihan korban dan keluarga korban masalah HAM masa lalu melalui beberapa pendekatan. Diantaranya bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan bantuan psikologis. Menurut dia, hal itu sesuai pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31/2014.

Ia juga berharap, pemerintah bisa mengamanahkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31/2014 yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah