Tunjukkan Keseriusan Penyelesaian HAM Masa Lalu, KSP Siap Kawal Proses Hingga Tuntas

- 19 Desember 2020, 18:40 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).*
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).* /Dok. Istimewa

PR CIREBON – Proses penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu masih menjadi perhatian khusus Pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) yang menegaskan akan ikut mengawal prosesnya, baik secara yudisial maupun non yudisial.

Salah satunya dengan memastikan semua kebijakan yang dirumuskan sejalan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip HAM Internasional.

"Terutama melalui upaya dialog antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam mencari titik temu penyelesaian masalah HAM masa lalu. Kami akan ikut mengawal bersama presiden,” tutur Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Siti Ruhaini Dzuhayatin, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Perongrong NKRI, GP Ansor: Jangan Jadikan Agama Sebagai Alat Politik

Hal itu diucapkannya saat membuka Webinar Festival HAM 2020 dengan tema ‘Pemerintah Daerah dan Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa lalu: Pengungkapan Kebenaran, Pemulihan, dan Moralisasi’.

Ruhaini menekankan perlunya terobosan kehadiran negara di hadapan para korban masalah HAM masa lalu. Seperti memberikan reparasi segera dalam bentuk bantuan sosial ekonomi mendesak, terutama saat pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

“Juga perlu ada komitmen bersama baik pemerintah, legislatif, yudikatif, Komnas HAM, masyarakat, elit politik, dan pemangku kepentingan dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu,” katanya.

Baca Juga: Minta Bansos Covid-19 Diperpanjang Hingga 2021, Fraksi PKS DPRD Jabar: Rakyat Masih Membutuhkan

Ia juga menekankan perlunya koordinasi yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai garda terdepan.

Hal ini dilakukan, katanya, karena Presiden Joko Widodo sudah menegaskan untuk berkomitmen terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang merupakan pilar penting bagi Indonesia yang beradab, tangguh, dan maju.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal HAM Kemenkum HAM, Mualimin Abdi, juga menyampaikan perlunya komitmen bersama serta terobosan baru dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

Baca Juga: Usai Menang Memperebutkan Kursi Wali Kota Medan, Bobby Nasution Sambangi Ketua MUI Kota Medan

Ia menerangkan, pihaknya memilimi inisiatif untuk membentuk Unit Presiden Penyelesaian Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Non Yudisial.

"Ini satu ikhtiar. Hanya saja perlu Perpres sebagai cantolan untuk mendorong mekanisme pemulihan. Saya menyadari ini bukan barang yang mudah, tapi sudah sesuai dengan mandat UU Nomor 26/2000,” katanya.

Pada sisi lain, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Hasto Atmojo, menegaskan, mereka tetap fokus pada aspek pemulihan korban dan keluarga korban masalah HAM masa lalu melalui beberapa pendekatan. Diantaranya bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial, dan bantuan psikologis. Menurut dia, hal itu sesuai pasal 6 ayat 1 UU Nomor 31/2014.

Ia juga berharap, pemerintah bisa mengamanahkan pasal 7 ayat 1 UU Nomor 31/2014 yang menyatakan korban pelanggaran HAM yang berat dan korban tindak pidana terorisme berhak mendapat kompensasi. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah