Jalan Berliku Vaksin Gratis dari Pemerintah, PKS: dari Bayar Sendiri, Sampai Dapat Banyak Keluhan

- 18 Desember 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/@Maksim Goncharenok


PR CIREBON - Vaksin Covid-19 yang telah hadir di Indonesia pada beberapa pekan lalu nampaknya menyita perhatian masyarakat.

Lantaran harapan dengan adanya vaksin Covid-19 tersebut, masyarakat dapat terhindar dari virus Covid-19.

Namun untuk mendapatkan vaksin Covid-19 tersebut ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pemberian vaksin Covid-19 selalu berubah-ubah.

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencatat terdapat 4 kali perubahan kebijakan tentang pemberian vaksin kepada masyarakat.

Baca Juga: Menakjubkan, Kanguru Liar Australia Diklaim Dapat Komunikasi dengan Manusia

Awalnya, pada 11 Agustus 2020, Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir sempat melemparkan usulan agar masyarakat yang memiliki uang untuk membayar sendiri biaya vaksinasi.

Menurutnya jika sistem vaksin berbayar tentu hal tersebut dapat membantu keungan negara.

Selanjutnya pada 3 Desember 2020, berdasarkan Kepmenken Nomor HK.01.07/Menkes/99860/2020, kebijakan pemberian vaksin Covid-19 diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.

Terawan mengatur dua skema vaksinasi, yaitu untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menkes, sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN.

Baca Juga: Nikmati Layanan JKN-KIS Lewat Smartphone, Tersedia Fitur Konsultasi hingga Relaksasi Tunggakan Iuran

Kemudian, ketika vaksin Covid-19 jenis Sinovac asal tiongkok tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020, Menteri Koordinasi Perekonomian (Menkoper), airlangga Hartarto menyebut vaksinasi akan dilakukan pada 67 persen dari 160 juta populasi berusia 18-59 tahun atau sekitar 107,2 juta orang.

Dari angkka tersebut, hanya 30 persen orang yang mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Sinovac dengan biaya gratis.

Sejak kebijakan ini banyak keluhan dari masyarakat yang akhirnya pada 16 Desember 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa vaksin covid-19 di Indonesia akan didistribusikan secara gratis dan Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin.

Baca Juga: Peneliti Ubah Bulu Ayam Jadi Steak, Disebut Bahan Pangan Alternatif di Masa Depan

Lantas tidak sampai disitu, pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Program Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa salah satu syarat bagi penerima vaksin gratis harus memiliki keanggotaan yang maish aktif di BPJS Kesehatan.

Sebab pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk melakukan pendataan penerima vaksin Covid-19.

"Jalan berliku vaksin gratis, ternyata tidak semudah itu Ferguso. Ingin kau apakan rakyatmu?," tulis akun Facebook Fraksi PKS DPR RI dalam keterangannya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Maraknya Perusahaan Rintisan, KKP Dorong Milenial Buat Perusahaan Budidaya Perikanan

Sementara itu,  Juru Bicara Bio Farma, Bambang Heriyanto yang mengatakan bahwa saat ini, Pemerintah masih menyelesaikan skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19 baik untuk kebutuhan program bantuan pemerintah maupun kebutuhan mandiri, dan Bio Farma belum melaksanakan sistem pelayanan Pre-Order untuk vaksinasi Covid-19 jalur mandiri dalam bentuk apa pun, baik untuk keperluan fasilitas kesehatan maupun untuk perorangan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x