Penggunaan Drone dapat Berpotensi Disalahgunakan, Menhub: Perlu Didukung Regulasi yang Baik

- 18 Desember 2020, 16:13 WIB
Ilustrasi drone.*
Ilustrasi drone.* /JanBaby/Pixabay

Menhub berharap ke depannya standar harmonisasi regulasi drone untuk mengangkut barang di seluruh dunia dapat segera tercapai sehingga nantinya Indonesia dapat turut serta dalam pemanfaatan teknologi drone dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Baca Juga: Massa Aksi 1812 di Patung Kuda Diminta Bubarkan Diri: Ini Masih Pandemi

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 diatur mengenai ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan/atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x