Korupsi Bansos Semakin Menggurita, KPK Periksa Seluruh Vendor dan Dalami 272 Kontrak

- 18 Desember 2020, 10:14 WIB
Korupsi Bansos Semakin Menggurita, KPK Periksa Seluruh Vendor dan Dalami 272 Kontrak, Foto Logo KPK / DOK ANTARA.*
Korupsi Bansos Semakin Menggurita, KPK Periksa Seluruh Vendor dan Dalami 272 Kontrak, Foto Logo KPK / DOK ANTARA.* /ANTARA/Bernardy Ferdiansyah./

PR CIREBON  -  Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yang telah menjerat Menteri Sosial (Mensos) non-aktif, Juliari Peter Batubara masih terus dikembangkan dan didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memastikan akan memeriksa vendor atau perusahaan yang menyalurkan bantuan sosial (Bansos) terkait kasus dugaan suap Bansos Wilayah Jabodetabek.

KPK mengatakan akan mendalami secara tuntas kepada seluruh vendor yang dalam kegiatan ini terdapat 272 kontrak dengan anggaran Rp5,9 triliun.

Baca Juga: Antisipasi Aksi 1812 di Istana Presiden, Polisi Siapkan Rute Pengalihan Arus Lalu Lintas

"Pemeriksaan pengembangan pihak-pihak lain dipastikan juga akan dilakukan mengingat dalam kegiatan tersebut ada 272 kontrak dari anggaran sekitar Rp5,9 triliun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Kamis, 17 Desember 2020.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami vendor atau perusahaan-perusahaan yang menyalurkan sembako itu dari pemerintah kepada masyarakat.

Tim penyidik KPK mempertanyakan kelayakan perusahaan-perusahaan yang dipilih oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi vendor dalam pengadaan sembako itu.

Baca Juga: Indonesia Darurat Radikalisme, Inilah Pesan dari Guru Besar Intelijen STIN

"Kita lihat juga, siapa saja sih yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako. Apakah mereka itu layak. Artinya itu, memang usahanya itu. Dia punya usaha pengadaan sembako, atau tiba2 perusahaan yg baru didirikan kemudian dapat pekerjaan itu," ucap Alex.

"Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain dan kemudian dia hanya mendapatkan fee, nah itu kan harus kita dalami," sambung Alex.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah