Terus Selidiki Korupsi Bansos, KPK Sebut Kerja Sama dengan PPATK dan Perbankan

- 17 Desember 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

PR CIREBON – Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini, KPK masih menelusuri aliran dana kasus suap yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat pejabatnya sebagai tersangka tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihak lembaga antirasuah tak hanya bekerjasama dengan PPATK dalam menelusuri pihak yang diduga menikmati aliran uang, tetapi juga berkoordinasi dengan perbankan.

"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerjasama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," ungkap Ali saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Desember 2020.

Baca Juga: Forum Korban Jiwasraya Tuntut Keadilan, Anis Sampaikan 5 Catatan Penting dari Kasus Gagal Bayar

Terkait koordinasi ini, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Ali menegaskan KPK tak akan membuka kepada publik data yang diterima dari PPATK maupun perbankan, karena hal tersebut bagian dari strategi penyidikan.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tengah menelusuri pelaku dugaan suap bansos lainnya pasca Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ringankan Beban Pelaku Usaha di Saat Pandemi, Presiden Jokowi Serahkan Langsung Bantuan Modal Kerja

Menurut Dian, PPATK membantu KPK dalam menelusuri aliran uang suap yang masuk ke Mensos Juliari, baik itu dari pihak pemerintah maupun vendor. Namun, dia enggan mengungkapkan informasi terbaru mengenai perkara tersebut.

"Lembaga intelijen sebelum menyerahkan ke penegak hukum belum bisa bicara. Kerjasama kita dengan penegak hukum sangat dekat," ungkapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x