Resmi Jadi Tersangka Prokes, Muannas Alaidid Berharap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi

- 11 Desember 2020, 14:45 WIB
Muannas Alaidid Berikan Komentar, Resmi Jadi Tersangka Prokes, Muannas Alaidid Berharap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi.*
Muannas Alaidid Berikan Komentar, Resmi Jadi Tersangka Prokes, Muannas Alaidid Berharap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi.* /PMJ News/Fjr


PR CIREBON - Usai Rizieq Shihab ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menasehati pemimpin Front Pembela Islam itu terkait status yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Muannas Alaidid menasehati Habib Rizieq Shihab melalui sebuah komentarnya di akun media sosial, yaitu akun Twitter milik pribadinya.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter pribadi @muannas_alaidid pada Kamis, 10 Desember 2020, mengatakan agar Habib Rizieq menepiskan egonya agar dapat memenuhi panggilan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Cegah Terjadinya Perpecahan, Forum Satu Bangsa Ajak Ormas Keagamaan Jaga Komitmen Kebangsaan

"Hindari ego semua demi kemaslahatan umat," kata Muannas Alaidid

Tidak hanya itu karena rasa cintanya Muannas kepada habib Rizieq Shihab, Muannas meminta agar Habib Rizieq tidak membuat umat menjadi bingung atas sikap beliau yang acuh pada panggilan pihak kepolisian.

"Afwan habib kalo ane boleh bersaran, tolonglah antum sebaiknya penuhi panggilan biar umat tidak bingung khususnya yang mendukung & masih mencintai antum," ujar Muannas.

Baca Juga: Fenomena Langka 21 Desember 2020, Saksikan Jupiter dan Saturnus Tampil Beriringan

Bahkan Muannas pun mengakui bahwa nasehat itu bukan untuk mengajari beliau.

Akan tetapi dengan adanya permasalahan ini seandainya Habib Rizieq bisa meluangkan waktunya untuk berpikir sejenak untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Karena sudah banyak diantara pengikutnya yang berkorban membela, bahkan ada yang masuk penjara.

"Kayak Maheer punya istri & punya anak kecil masa gak kesian, ini bukan jihad & peperangan karena beda agama, bukan. Ini juga bukan perang dengan agama lain karena menyerang Islam, bukan. Lihat saja ‘hayya alal jihad’ antum juga diam gak pernah menyalahkan, kasihan lihat mereka tersesat. Tolonglah bib," ujarnya.

Baca Juga: Susul Habib Rizieq, Ridwan Kamil dan Ade Yasin Dipanggil Polda Jabar Soal Kerumunan Megamendung

Muannas menilai kasus hukum Habib Rizieq merupakan perkara sederhana, apalagi sudah mengakui lewat permintaan maaf dan pembayaran denda melalui pihak terkait.

Maka ketika ada panggilan hukum sebaiknya dipenuhi aja, biar apa? biar umat tidak diombang-ambingkan seperti hari ini," ucapnya.

Muannas mengaku tidak bermaksud mengajari, tetapi Habib Rizieq perlu untuk berpikir sejenak karena banyak diantara pengikutnya yang berkorban membela, bahkan ada yang masuk penjara.

Muannas meminta Habib Rizieq untuk kesampingkan ego dengan memikirkan bagaimana jika semua peristiwa yang terjadi hingga hari ini, menimpa keluarga Habib Rizieq sendiri.

Baca Juga: Kini Polda Jabar Ikut 'Buru' Rizieq Shihab, Layangkan Pemanggilan Kedua

Bahkan muanas mengatakan bahwa ini bukan melawan Islam, karena dari Presiden, Menkopolhukam, Kapolri, Kapolda semua Islam.

Begitu juga dengan Wapres Negara Indonesia ini Kyai Ma'ruf semua Islam.
 
"ulama, MUI, bahkan antum pernah membentuk TGPF Ulama, ada tadi Prof. Machfud MD, Beliau NU dan sahabat Gus Dur, Islam semua. Jadi jelas ini gak ada urusan bela islam, jihad dan sebagainya, sesat itu semua," ujar Muannas Alaidid.

Karena Muannas Alaidid menganggap kalau ini semua sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai, karena sebuah kasus pelanggaran prokes yang sebelumnya di lakukan oleh Habib Rizieq di Petamburan kini menjadi tersangka.

Baca Juga: Tragis, Murid 14 Tahun Tuliskan Pesan Sebelum Bunuh Diri ke Depan Kereta, Diduga Dianggap Lelucon

Bahkan Polda Metro Jaya pun telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Barat.

Penetapan tersangka setelah gelar perkara tentang Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq menjadi tersangka karena bertindak sebagai penyelenggara acara yang mengundang kerumunan massa. Keseluruhan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tertarik Benahi Kesejahteraan Papua, Puan Maharani: Pemerintah Harus Evaluasi Otsus Papua Menyeluruh

"Penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS," kata Kombes Yusri.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x