PR CIREBON - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi mengatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab setelah tidak menghadiri panggilan pertama.
Sebelumnya, Rizieq akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13 November 2020.
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," ujar Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Baca Juga: Tertarik Benahi Kesejahteraan Papua, Puan Maharani: Pemerintah Harus Evaluasi Otsus Papua Menyeluruh
Pemanggilan kedua dilakukan karena Sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis 10 Desember 2020. Tapi, Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
Walau begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin 14 Desember 2020 pada pekan depan.
Sementara itu apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
Baca Juga: Tragis, Murid 14 Tahun Tuliskan Pesan Sebelum Bunuh Diri ke Depan Kereta, Diduga Dianggap Lelucon
Pada pekan depan sendiri, pihak Polda Jawa Barat juga berencana bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.