BSU Masuk Tahap Lima di Termin Kedua, Kemnaker: Sudah Terealisasi ke 11 Juta Penerima Manfaat

- 11 Desember 2020, 12:54 WIB
Reza Hafiz, staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam dialog sudah sampai mana implementasi BSU tahap 2? Di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.
Reza Hafiz, staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam dialog sudah sampai mana implementasi BSU tahap 2? Di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. /DOK. KPCPEN/

Selain itu upaya-upaya transparansi terus dilakukan melalui proses pengawasan. Realisasi BSU ini telah diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Data penerima manfaat BSU ini tidak kita ubah. Datanya sama seperti yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan”, tegas Reza Hafiz.

Reza Hafiz menambahkan jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.

“Selama rekeningnya masih aktif, nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris”, ungkapnya.

Baca Juga: Musim Hujan Sudah Datang, Ini 6 Makanan Dapat Mencegah Batuk dan Pilek

Kementerian Ketenagakerjaan mengharapkan BSU terus berlanjut hingga tahun depan, mengingat manfaatnya sangat besar dalam menjaga stabilitas perekonomian.

“Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat Menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang akan berimplikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kementerian Ketenagakerjaan bersiap sebagai pelaksana teknis,” tutup Reza Hafiz.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x