Pilkada 2020 saat Masa Pandemi, KPU Riau: Pelanggaran Terjadi di Tiga Daerah

- 11 Desember 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada //Antara/

"Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 simpang padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004," jelasnya.

Baca Juga: Bukti Baru Penembakan FPI, Penyidik Temukan Jelaga Senjata Api di Tangan Pengawal Rizieq Shihab

Menurut dia, mekanisme pelaksanaan PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya empat hari setelah hari pemungutan suara pada 9 Desember.

Sembilan daerah di Riau pada tahun ini melaksanakan pilkada serentak, yakni Kabupaten Bengkalis, Inhu, Rokan Hulu, Siak, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Kota Dumai.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah