Bareskrim Polri Rilis Rincian Uang Negara yang Dikorupsi Sepanjang 2020, Tercatat Capai Rp222 Miliar

- 10 Desember 2020, 11:17 WIB
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme, pemerasan seksual di Indonesia.
Ilustrasi korupsi, kolusi, nepotisme, pemerasan seksual di Indonesia. /PIXABAY/kopikeeran/sajinka2

Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung setelah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiga tersangka adalah Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.

Selanjutnya kasus pembobolan kas bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif dengan tersangka Maria Pauline Lumowa yang berhasil digiring ke Indonesia saat berada di Beograd, Serbia. Pemulangan itu hasil dari proses ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Serbia.

Baca Juga: Perihal Penembakan Laskar FPI, HRS Tempuh Jalur Hukum, HNW: Langkah Elegan dan Harus Didukung

Lalu kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Dalam perkara ini, ada empat orang yang dijadikan tersangka. Dua diantaranya adalah jenderal polisi yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sedangkan dua lainnya yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Berkas perkara tersebut juga telah rampung atau P21. Saat ini, keempat orang itu sudah menyandang status terdakwa lantaran proses hukumnya sudah memasuki tahap persidangan.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah