Refly Harun Menilai Polisi Berlebihan ke HRS: Pelanggaran Prokes Bukan Luar Biasa, Ga Perlu Dikuntit

- 9 Desember 2020, 08:54 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan Layar YouTube/Refly Harun.

PR CIREBON - Terkait kasus penyerangan yang diduga di lakukan oleh anggota FPI kepada kepolisian, yang mengakibatkan sebuah insiden baku tembak di jalan tol.

Sehingga penyerangan tersebut mengakibatkan enam anggota FPI kehilangan nyawa, dan empat orang dinyatakan melarikan diri oleh pihak kepolisian.

Seperti yang telah dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah Selasa 8 Desember 2020 pada akun YouTube Refly Harun, bahwa peristiwa yang terjadi antara kepolisian dengan anggota FPI sampai mengeluarkan tembakan adalah sesuatu yang berlebihan.

Bahkan, insiden penembakan oleh petugas Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI), mengakibatkan 6 orang laskar FPI meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Berhak Tegas ke Pelanggar Hukum, Dewi Tanjung: Jika Melawan, Bisa Tembak di Tempat

Sedangkan, menurut keterangan Polda Metro Jaya, kejadian tersebut bermula saat petugas tengah mengikuti rombongan Habib Rizieq terkait adanya informasi pengerahan massa saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Namun kemudian secara tiba-tiba kendaraan yang berisikan pihak Polri dipepet dan dihadang sampai dikatakan saat penghadangan tersebut anggota FPI mengeluarkan senjata tajam dan senjata api.

Dari situ, muncul sebuah pertanyaan oleh Refly Harun lantas kenapa polisi harus mengikuti rombongan Habib Rizieq jika hanya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Kenapa harus dikuntit? Ini bukan kasus yang luar biasa, cuman kasus pelanggaran protokol kesehatan, dan tidak terjadi klaster Petamburan," ucap Refly Harun

Baca Juga: Indonesia Mengunjungi Arab Saudi, Mahfud MD Temui Lembaga Antiradikalisme yang Dibentuk Raja Salman

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x