Terkait Pasal Pidana Mati untuk Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Begini Penjelasan Lengkap KPK

- 7 Desember 2020, 16:22 WIB
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR CIREBON – Tertangkapnya Menteri Sosial, Juliari P Batubara dalam OTT yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos Covid-19) dinilai sangat melukai hati rakyat.

Pasalnya, dana yang dikorupsi adalah dana milik rakyat kecil yang saat ini tengah kesusahan dilanda dampak buruk pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sejumlah pihak banyak yang menuntut agar pelaku dihukum dengan ancaman pidana mati.

Menanggapi hal tersebut, KPK sendiri tengah mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus tersebut. Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya sebagai tersangka.

 Baca Juga: Tegas Dibongkar Fadjroel, Polda Metro Jaya Imbau Habib Rizieq dan Pengikutnya Tak Halangi Penyidikan

"Saya memahami, kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal khususnya Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan terkait pengadaan barang jasa," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Minggu, 6 Desember 2020.

Hal tersebut dikatakannya di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, terkait penahanan Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

"Karena unsur-unsurnya adalah satu setiap orang artinya ada pelaku, kedua ada perbuatan ada sifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Itu kita dalami tentang proses pengadaan barangnya," kata Firli menambahkan.

 Baca Juga: Soal Langkah Penembakan Pendukung HRS, Kapolda Metro Sebut Dilakukan Secara Terukur

Namun, ia mengatakan bahwa saat ini lembaganya masih fokus terhadap kasus suap yang menjerat Juliari dan kawan-kawan tersebut.

"Tetapi perlu diingat yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu, itu yang kita gelar hari ini," ucap Firli.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x