PR CIREBON- Sebagaimana diketahui, pada Sabtu, 5 Desember 2020 kemarin, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya atas kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penyaluran Covid-19.
Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional.
Terkait hal itu, sebuah cuplikan dari Sitkom lawas Bajaj Bajuri pun mendadak viral dengan cuplikan episodenya yang dianggap sangat berkaitan dengan kasus korupsi saat ini. Pasalnya, dalam cuplikan episode tersebut menyinggung terkait hukuman bagi para koruptor yang diganjar dengan hukuman mati jika menyalahgunakan dana bencana alam.
Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Kemensos Turunkan Baliho di Lingkungan Kementerian
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam sebuah unggahan Twitter yang diunggah @outofcontexbjr, pada Minggu, 6 Desember 2020 menampilkan sebuah cuplikan berdurasi 21 detik yang memperlihatkan pembicaraan antara seorang ibu berbaju kuning bersama Emak dan Oneng.
pic.twitter.com/tsWK3VK1Nj— bajaj bajuri out of context (@outofcontextbjr) December 6, 2020
Ibu yang mengenakan baju kuning itu kemudian bertanya kepada Emak terkait instruksi presiden baru-baru itu.
“Emak tahu gak instruksi presiden baru-baru ini?, tanya ibu berbaju kuning.
“Instruksi apaan?,” tanya Emak penasaran.
“Instruksinya, barang siapa yang menyalahgunakan dana bencana alam dalam bentuk apapun pasti akan dijatuhi hukuman mati,” jawab ibu berbaju kuning.
Baca Juga: Berikut Klarifikasi Polda Metro Jaya, Terkait 6 Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Ditembak di Tol