Saran untuk Presiden Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Koruptor Dituntut Pidana Mati, Gimana ?

- 7 Desember 2020, 07:20 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie. /Dok. dpr.go.id
PR CIREBON - Dengan kuat dan ganasnya kasus Korupsi di tanah air, terlebih pada pekan ini Menteri Sosial terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait dugaan korupsi bansos Covid-19.
 
Hal tersebut membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kembali membuka wacana agar pidana mati bagi pelaku korupsi dapat dilakukan.
 
Hal itu disampaikan Jimly melalui akun media sosial Twitter @jimlyAs, yang mana ia bertanya kepada netizen tentang usulannya itu.
 
 
Jimly menyebut hal demikian demi kepentingan pendidikan dan penjeraan umum. 
 
Karena itu menurut Jimly para menteri serta pejabat tinggi dan ketua lembaga negara yang jadi terdakwa Koruptor harus dituntut dengan ancaman pidana mati
 
"Ada usul, agar utk kepentingan pendidikan & penjeraan umum, Menteri & para Pjbtas tinggi ketua lembaga negara yg jadi trdakwa tipikor sbaiknya dituntut dg ancaman pidana mati. Apa komentar anda?," tulis Jimly, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter miliknya pada Minggu, 6 Desember 2020.
 

 Baca Juga: Sedang Isolasi Mandiri, Anies Baswedan Terpilih Jadi Wakil Ketua C40 Cities, JPS: Bukti Diakui Dunia

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie pun  mengusulkan sesuatu hal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memiskinkan para koruptor.
 
Karena Marzuki mengatakan kalau para koruptor saat ini tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.
 
Marzuki pun mengatakan upaya memiskinkan koruptor sebagai efek jera bagi para pelaku.
 
Terlebih dengan memiskinkan pelaku Korupsi akan membuat mental dan jiwanya terganggu akan rasa takut akan miskin.
 
Hampir setiap periode presiden di Indonesia tidak pernah lepas dari koruptor.
 
"Bapak Presiden @jokowi @KPK_RI. Para pelaku korupsi sebaiknya dimiskinkan, agar ada efek jera. Ancaman hukuman mati, tidak takut sama sekali, sebagaimana ancaman KPK atas korupsi covid 19. Setiap periode presiden tidak lepas dari Koruptor," tulis Marzuki Alie.
 
 
Seperti yang telah diketahui kalau Mensos Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial Covid-19.
 
Ia pun diduga telah menerima aliran dana sebesar 17 miliar dari rekanan yang ditunjuk pengadaan sembako untuk wilayah Jabodetabek.
 
KPK menetapman lima tersangka, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang baru tiba di KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) yang dihimbau untuk menyerahkan diri.
 
Kemudian tiga tersangka yang sudah ditahan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
 
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @JimlyAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x