Terkait Hukuman Mati bagi Koruptor, Eks Jubir KPK: Tak Perlu Kebanyakan Slogan

- 6 Desember 2020, 19:27 WIB
Pendiri Visi Integritas Law Office, Febri Diansyah.
Pendiri Visi Integritas Law Office, Febri Diansyah. //Instagram.com/@onoyirtureh

PR CIREBON - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, mengatakan bahwa ada yang memakai slogan hukuman mati bagi koruptor saat pandemi, seolah-olah seperti serius berantas korupsi.

Febri Diansyah mengatakan hal tersebut seperti tengah 'menyentil' perkataan dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengatakan bahwa dalam Pasal 2 Ayat 2, ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial, dan sebagainya.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Nawawi kalau pihaknya akan menjadikan tuntutan hukuman mati tersebut sebagai pertimbangan.

Baca Juga: Mensos Juliari Resmi Ditahan, KPK : Selama 20 Hari untuk Kepentingan Penyidik

Menurutnya masa ketika dilanda pandemi Covid-19 ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada para pelaku korupsi.

Diungkapkan Nawawi, perilaku tindak pidana korupsi ketika negara sedang mengalami pandemi dan situasi yang sulit itu sama sekali sebuah sikap yang tidak dapat dibenarkan.

Karenanya, dia akan mempertimbangkan tuntutan tersebut agar para pelaku yang melakukan korupsi bisa dituntut dengan tuntutan yang maksimal.

Baca Juga: Ustaz Maaher Nangis, Budiman Sudjatmiko: Itu Hal Pantang Dilakukan Saat Terjerat Masalah Politik

Menanggapi apa yang disampaikan Nawawi, Febri juga menyebutkan dalam undang-undang memang ada kondisi tertentu  yang dapat dikenakan hukuman mati tetapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2).

"Pagi.. Ada yang pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada 'kondisi tertentu' diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuit Febri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter Febri Diansyah, 6 Desember 2020.

 
Menurut Febri hal tersebut sudah lama diingatkan, jadi KPK tak perlu kebanyakan slogan.

Dia menuturkan yang perlu dilakukan adalah bekerja secara konkrit dan mendukung kinerja KPK, karena kepercayaan tumbuh dari konsistensi.

"Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkrit. Dukunglah kerja para pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja," katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mensos Juliari: Jangan Mencoba Jadi Orang Sukses, Jadilah Bernilai

Febri menambahkan bahwa ancaman hukuman mati sering muncul dalam dua jenis kondisi.

"Hukuman mati ini sering muncul dalam 2 kondisi. 1. SLOGAN. Ya untuk seolah2 komitmen berantas korupsi. Padahal belum ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif?" kicaunya.

Sementara kondisi yang ke-2 adalah karena adanya kemarahan dengan pejabat yang sudah melakukan korupsi, yang dirasanya tidak berkurang.

Baca Juga: Netizen Salah Dugaan, Presiden Jokowi Tunjuk Menko PMK sebagai Pjs Mensos

Sisanya, dia katakan, masih dalam perdebatan.

Selain itu menjelang Hari Anti Korupsi sedunia, Febri mengajak untuk mencari negara mana yang berhasil mengatasi masalah korupsinya dengan mengenakan hukuman mati pada koruptor.

"Menjelang Hari Antikorupsi sedunia, coba cari, negara mana yang berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati? Belum lagi jika kita lihat sudut pandang kerugian masyarakat sebagai KORBAN KORUPSI," cuitnya.

Febri menyampaikan bahwa dalam Pasal Suap yang digunakan KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan Kemensos sebelumnya sudah cukup tepat, dengan memberikan ancaman penjara maksimal seumur hidup.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x