PR CIREBON - Harry Sidabukke (HS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek resmi ditahan KPK pada Minggu siang, 6 Desember 2020.
Harry Sidabukke (HS) selesai diperiksa dan keluar dengan tangan diborgol dari gedung merah putih pukul 12.35 WIB, tanpa memberikan keterangan kepada awak media dan langsung dibawa petugas ke Rutan KPK, kavling C1.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Harry Sidabukke (HS) sebagai pihak swasta diduga memberi uang suap kepada Mensos Juliari Batubara untuk pengadaan paket bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Mensos Juliari Ditunggu Liang Lahat usai Korupsi Bansos Corona, KPK: Dua Pasal Akan Antarkan Dia
Uang suap yang telah disepakati pada setiap pake bansos sebesar Rp 100.000 dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa tersangka lain kasus korupsi terkait bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020, yakni Mensos Juliari Peter Batubara (JBP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabukke (HS).***