Ketiga, sistem otonomi khusus menjadi pedoman pemerintah dalam rancangan khusus pembangunan Papua yang dipercepat, melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2017 dan yang terbaru Inpres Nomor 9 Tahun 2020.
Strategi tersebut, lanjutnya, merupakan bukti penyelarasan konteks Papua dengan fokus pada sumber daya manusia Papua, ekonomi rakyat dari hulu hingga hilir, infrastruktur daerah yang terintegrasi, pembangunan berkelanjutan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Mengejutkan, Tinggal Hitungan Hari Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Temukan 3.814 Dugaan Pelanggaran
Keempat, langkah Presiden Joko Widodo melalui penerapan pendekatan budaya wilayah adat dan ekologi dalam perencanaan pembangunan nasional, baik dalam RPJMN 2015-2019 maupun RPJMN 2020-2024.
Tujuh wilayah adat di Papua antara lain Saireri, Tabi, Laa Pago, Mee Pago, Animha, Domberai, dan Bomberai.
“Artinya, kewenangan untuk mengelola pembangunan telah berada di tangan masyarakat Papua, sesuai kebutuhan dan kearifan lokal,” katanya.***