Khawatir Terjadi Klaster Baru di Jakarta, Ombudsman Desak Segera Adakan Perda Penanggulangan Covid

- 1 Desember 2020, 22:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Positif Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Positif Covid-19. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/


PR CIREBON – Setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Wakilnya, Ariza Patria mengkonfirmasi positif Covid-19, kekhawatiran terbentuknya klaster baru dilingkungan perkantoran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencuat.

Berdasarkan kekhawatiran tersebut, Ombudsman mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tegas mengawasi protokol kesehatan di perkantoran.

"Pemprov harus tegas dalam melakukan pengawasan terhadap ketentuan 50 persen pekerja yang bisa masuk kerja dan pengaturan waktu kerja (shifting time) agar tidak terjadi 'silent crowd' di perkantoran dan industri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara pada Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Tunjukan Aktivitas Vulkanik, Gunung Merapi Alami 46 Kali Guguran Gempa

Ombudsman Perwakilan Jakarta mengamati angka kenaikan pengguna kendaraan pribadi yang sudah mencapai 80 persen dari kapasitas normal. Hal yang sama juga terjadi dengan penumpang kereta api "commuter line"  Jabodetabek.

Menurut Teguh, kondisi tersebut menunjukkan mengendornya pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di perkantoran dan industri.

Untuk menindak tegas pengawasan dan penegakkan prokes tersebut, menurut Teguh, pelaksanaan Perda Penanggulangan Covid-19 harus disegerakan.

Baca Juga: Menteri Besar Selangor Malaysia Ikut Doakan Gubernur Anies Baswedan Segera Sembuh dari Covid-19

"Untuk itu, Pemprov DKI harus menyegerakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020," kata Teguh.

Teguh mengatakan, pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta menjadi pekerjaan rumah lainnya Pemprov DKI yang membutuhkan turunan dalam bentuk pergub agar segera bisa dijalankan.

"Ini untuk memberi kepastian terkait sanksi yang akan diberikan dan aparat penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan termasuk pengadilan memiliki landasan hukum yang lebih jelas," ujar Teguh. ***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x