Tok! Sepuluh Lembaga Negara Non-Kementerian Dibubarkan Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2020

- 30 November 2020, 12:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Humas Setkab/Agung/Humas Setkab

PR CIREBON- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi pembubaran terhadap sepuluh lembaga negara non-kementerian.

Adapun, diantara kesepuluh lembaga yang Presiden Jokowi bubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia;

Serta Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Rapor Merah Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-hati, Semuanya Memburuk Pekan Ini

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut kemudian dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada tahun 2006 akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Optimis Masa Depan UU Cipta Kerja, Menaker: Ikhtiar Pemerintah Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama. Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial. Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga: Jika HRS Sehat hingga Tolak Penelusuran Kontak, Mahfud MD: Mohon Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi

Terakhir, kesepuluh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x