Penyidik Sudah Kirim Surat Panggilan, Polisi: Rizieq Shihab Bakal Diperiksa 1 Desember

- 29 November 2020, 22:18 WIB
Surat kejaksaan untuk Habib Rizieq dan Habib Hanif
Surat kejaksaan untuk Habib Rizieq dan Habib Hanif /Jurnal Presisi/Twitter / @kabar_FPI



PR CIREBON - Terkait polemik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Jajaran Polda Metro Jaya yang mendatangi kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian Kedatangan jajaran Polda Metro hendak memberikan sebuah surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang sempat terjadi di masa pandemi Covid-19. Diketahui, kasus kerumunan Rizieq ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Dan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan sebuah surat panggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab.

Baca Juga: Soal Kasus di Sulteng, Polri Minta Tak Perlu Khawatir dan Tetap Tenang

Pemanggilan tersebut terkait dengan dugaan pelanggran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan untuk habib Rizieq akan dilakukan pada Selasa 1 Desember 2020 mendatang, hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) kita jadwalkan pada Selasa tanggal 1 (Desember) ya," ujar Kombes Yusri dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu 29 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan ke Habib Rizieq, FPI: Jaga Jempol, Tetap Main Cantik

Yusri menjelaskan bahwa saat penyidik datang ke kediaman Habib Rizieq Shihab umtuk mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab ternyata pimpinan Front Pembela Islam ini tidak ada di rumahnya.

"Tadi MRS tidak ada dikediamannya, akan tetapi surat panggilan itu sudah diterima pihak keluarganya," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menaikan status kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putrinya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x