Imbas Kerumunan Habib Rizieq, Jabatan Walikota-Kadis LH Jakarta Pusat Dicopot

- 29 November 2020, 19:18 WIB
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.*
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.* /ANTARA/Laily Rahmawaty/


PR CIREBON - Beberapa pekan lalu setelah kepulangan Habib Rizieq Syihab yang sudah 3 setengah tahun tidak pulang ke Indonesia, beliau menggelar sebuah acara Maulid Nabi yang dihadirkan oleh ribuan jamaah.

Imbas dari kerumunan tersebut membuat beberapa Kepala Kepolisian serta Kepala daerah di copot dari jabatannya karena pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut pun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena terkait kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga: Kecelakaan Motor di Kaohsiung Taiwan, Pelajar Indonesia Tewas di Tempat

Pencopotan tersebut tertuang dalam sebuah surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

"Benar surat itu," kata Sri Haryati, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Pencopotan kedua jabatan tersebut terhitung sejak 24 November 2020, hal tersebut ungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Buka Calling Visa Israel, Fadli Zon: Bertentangan, Melukai Umat Islam di Indonesia

Kemudian dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Tidak hanya itu, bahkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen pun terancam akan kehilangan jabatannya.

Baca Juga: Patriot Garuda Nusantara Magelang Mengutuk Langkah HRS, Dukung TNI-Polri Tegakan Wibawa Bangsa

Karena pasalnya semua orang yang terlibat dalam kejadian Terjadinya kerumunan tersebut akan di periksa oleh inspektorat, oleh karena itu beberapa jabatan dari wilayah sekitar terancam akan dicopot jika terbukti bersalah telah lalai dalam tugas.

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x