Soal Korupsi Edhy Prabowo, Himpunan Nelayan Sarankan KKP Dipimpin dari Luar Partai dan Profesional

- 28 November 2020, 10:48 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster.
Menteri KKP, Edhy Prabowo terjerat KPK atas kasus suap izin benih lobster. /PMJ News

PR CIREBON – Imbas dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo serta beberapa stafnya, posisi tersebut digantikan sementara oleh Luhut Binsar Panjaitan.

Edhy, yang merupakan politisi Gerindra, juga telah mengajukan dan menandatangani surat pengunduran diri sebagai Menteri KKP pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal itu, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mengharapkan KKP dapat dipimpin oleh figur profesional dari non-partai untuk mengatasi masalah nelayan serta pembangunan maupun pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.

"Sudah saatnya KKP dipimpin oleh seorang yang memiliki integritas pribadi yang kuat, bermoral, profesional, berani, bukan berasal dari partai serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri DPP HNSI Bisman Nababan di Jakarta pada Sabtu, 28 November, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Trump Marah, Tuding Twitter Buat Trend Palsu: Mereka Ingin Bungkam Kebenaran

Bisman menilai saat ini masih banyak masalah yang dihadapi di sektor kelautan dan perikanan, di antaranya terkait kesejahteraan nelayan dan peningkatan devisa yang masih rendah yakni hanya 3,26 persen dari total devisa Indonesia.

Ia menjelaskan nelayan belum sepenuhnya sejahtera dan makmur serta mampu memanfaatkan potensi laut di Indonesia yang sangat besar, karena belum memiliki dukungan pemerintah, kemampuan dan teknologi yang memadai dalam menangkap ikan.

Padahal, lanjutnya, nelayan juga dapat menjadi mata dan telinga bagi aparat penegak hukum untuk melaporkan kegiatan ilegal fishing dan tindakan pelanggaran hukum lainnya di perairan Indonesia yang masih marak. Terkait regulasi, menurutnya, masih ada undang-undang dan peraturan terkait pengelolaan kelautan dan perikanan di Indonesia yang belum membawa dampak positif bagi kesejahteraan nelayan dan berpengaruh kepada peningkatan devisa.

Baca Juga: Jadi Pengobatan Dwi Sasono dari Kecanduan Narkoba, Berikut 4 Manfaat Bercocok Tanam

"Hal ini terjadi mungkin karena undang-undang dan peraturan itu tidak dijalankan dengan sesungguhnya oleh pihak terkait dan tidak ada pengawasan terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan terkait," ucapnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x