Berkas Perkara Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Lengkap, Kasus Dibawa ke Kejaksaan Agung

- 28 November 2020, 08:53 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Dok. tribratanews.polri.go.id
PR CIREBON - Penyidikan kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran ujaran kebencian dan berita hoaks yang menyebabkan demo penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh, telah selesai dilakukan.
 
Selanjutnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara atas kasus yang menjerat dua petinggi KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat tersebut, sudah dinyatakan P21 atau lengkap.
 
"Iya, dua orang sudah P21," kata Awi Setiyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News pada Jumat, 27 November 2020.
 
 
Selanjutnya rencananya kedua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II pada awal Desember 2020 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap delapan orang petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan, Sumut dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara.
 
 
Selain Syahganda dan Jumhur Hidayat, tersangka Kingkin Anida (KA) beserta barang bukti telah lebih dulu diserahkan tahap II ke Kejaksaan Agung pada 24 November 2020.
 
Sementara berkas perkara enam tersangka lainnya yaitu Khairi Amri (KA), Juliana (J), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasari Putri (WRP), Anton Permana (AP) dan DW dinyatakan P19 dan berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi. 
 
"Sisanya masih P19," ucap Awi.
 
Sementara tersangka VE masih dalam proses penyidikan.
 
 
Selain itu tersangka kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja yang ditangani Polda Kalbar yaitu tersangka YAB alias Yazid yang masih di bawah umur, kasus-nya dilakukan diversi. 
 
Sementara tersangka EB sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap).
 
"Tersangka EB, rencananya tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan) pada awal Desember 2020," tutur Awi.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x