Komentari Instruksi Khusus Presiden ke Mendagri, Pakar Hukum: Tidak Berhak Berhentikan Gubernur

- 25 November 2020, 21:48 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis  (Foto-Dok)
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Foto-Dok) /
PR CIREBON - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberhentikan Gubernur.
 
Masyarakat Indonesia ini hidup dengan aturan bernegara yang mana suka tidak suka kita di atur oleh hukum, seperti yang intitusi atur.
 
Gubernur tidak bisa di berhentikan oleh Presiden atau pun Mendagri, karena Gubernur di pilih oleh rakyat bukan oleh Presiden ataupun dipilih oleh Mendagri
 
“Presiden bukan orang yang mengangkat gubernur, Menteri Dalam Negeri bukan orang yang mengangkat gubernur,” kata Margarito dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui video pada akun YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa malam 24 November 2020.
 
 
Oleh karena itu, Margarito mengatakan bahwa Presiden dan Mendagri tidak berhak berhentikan gubernur, karena tidak ada kewenangan terkait itu.
 
“Secara hukum dari segi administrasi tata negara tidak ada kewenangan untuk memberhentikan, ketentuan itu clear,” pungkasnya.
 
Margarito pun menegaskan bahwa apa yang di katakan oleh Margarito tentang Tata Negara, siapapun ahli Tata Negara dan yang mempelajari ilmu Tata Negara pasti akan sependapat dan sama seperti apa yang di paparkan.
 
 
Seperti diketahui bahwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab telah menyeret Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
 
Adapun masalah tersebut telah menuai pro dan kontra setelah muncul isu pencopotan Gubernur Anies.
 
Isu tersebut muncul lantaran Presiden Jokowi telah memberikan intruksi khusus kepada Kemendagri agar mencopot jabatan para Kepala Daerah yang tidak bisa menegakkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.
 
 
Kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yang isi dari salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang lalai menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. 
 
Dan kemudian Instruksi ini lantas menuai pro-kontra, yang mana seharusnya secara hukum Tata Negara Mendagri dinilai tidak bisa serta merta mencopot jabatan Gubernur.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x