BSU Guru Honorer Sebesar Rp1,8 Juta Disalurkan, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa untuk Pencairan

- 25 November 2020, 06:17 WIB
Ilustrasi subsidi guru honorer: Kemendikbud telah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer dan ada dokumen yang disiapkan untuk pencairannya.
Ilustrasi subsidi guru honorer: Kemendikbud telah menyalurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta bagi guru honorer dan ada dokumen yang disiapkan untuk pencairannya. //PMJ News

PR CIREBON – Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta telah disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Oleh karena itu, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar pada Selasa, 24 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Untuk pencairan bantuan tersebut, setidaknya dibutuhkan lima dokumen yang harus disiapkan oleh PTK, antara lain:

Baca Juga: Realisasi Instruksi Pangdam Jaya, Satpol PP Berhasil Turunkan 1.483 Reklame Tak Berizin di Jakarta

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Print out Info GTK

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Merapi, Terjadi 21 Gempa Guguran dan Gemuruh

BSU Kemendikbud tersebut diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Pengadilan Turki Menambah Terdakwa Baru dari Pejabat Arab dalam Kasus Pembunuhan Jamal Khashoggi

5. Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

7. Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara itu, untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x