Polisi Sebut Bahar Smith Menolak Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan: Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 24 November 2020, 15:30 WIB
HABIB Bahar Smith: Polisi menyebutkan kemungkinan minggu depan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith  dilimpahkan ke kejaksaan.
HABIB Bahar Smith: Polisi menyebutkan kemungkinan minggu depan kasus penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith dilimpahkan ke kejaksaan. /PMJ NEWS/

Gelaran perkara kasus penganiayaan itu bermula dari laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri yang merupakan sopir taksi daring.

Muncul dugaan bahwa Bahar menganiaya sopir taksi itu karena mengantarkan istrinya terlalu malam. Peristiwa itu diduga dilakukan Bahar di sekitar kediamannya sendiri.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19 di TPS, Mendagri Mengimbau Pemilih Langsung Pulang Setelah Memberikan Suara

Sementara itu, Azis Yanuar yang merupakan kuasa hukum Bahar mengatakan kliennya menolak untuk diperiksa karena mereka menilai polisi mengada-ada dalam kasus ini.

Pasalnya, kata Yanuar, sudah ada perdamaian antara pelapor dan Bahar. Menurut dia kuasa hukum dari pelapor sudah menyampaikan surat bukti perdamaian itu kepada polisi. "Pengacara pelapor kirim bukti tanda resi pengirimannya (surat perdamaian) kok ke kami, juga ke penyidik yang meriksa dikirim juga," kata dia.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan belum menerima atau mendapat surat bukti perdamaian antara korban dengan Bahar Smith dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2018.

Baca Juga: Ingin Pesan Tiket Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Cara Pemesanan Tiket KA yang Tersedia

"Bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan di kediamannya (Bahar) di Bogor, jadi intinya surat perdamaian pencabutan itu tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, di Bandung.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x