Usut Kasus Millen Cyrus, Dua Orang Pengedar Sabu-Sabu Jadi Buronan Polisi

- 24 November 2020, 08:58 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.*
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020.* /Antara Foto/Dhemas Reviyanto./


PR CIREBON - Selebgram Millen Cyrus atau Millendaru diketahui mengkonsumsi narkotiba jenis sabu-sabu dan ditangkap polisi ditangkap polisis pada 22 November dini hari di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Kemudian Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan Millen sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif, serta ditemukan barang bukti narkotika saat digerebek.

Baca Juga: Tanyakan Tindakan Pangdam Jaya, Fadli Zon Heran Kenapa Habib Rizieq Seperti Dijadikan Musuh Utama?

Selain itu, kata AKBP Ahrie Sonta, pihak kepolisian masih memburu dua orang pemasok narkotika untuk selebgram Millen Cyrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mencari dua orang lagi sebagai pengantar sabu-sabu," kata Ahrie, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Sebelumnya, keponakan Ashanty tersebut ditangkap bersama seorang pria lainnya berinisial JR di salah satu hotel di KAwasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: Dampak Acara Habib Rizieq, Bupati Ade Yasin Angkat Bicara Soal Pencopotan Kapolres Bogor

Ahrie menyatakan hasil pemeriksaan Millen, tersangka mengaku dihubungi pria inisial OR dan seorang teman perempuannya. Millen diperintahkan menemani JR di salah satu hotel di kawasan Ancol.

Diketahui di kamar 820. mereka meminum minuman keras jenis Black Label, lalu pria OR yang masuk daftar pencarian orang (DPO) mengeluarkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu.

Millen bersama teman perempuan OR secara bergantian menggunakan sabu-sabu tersebut di kamar mandi.

Baca Juga: Masyarakat Dukung Pencopotan Baliho Rizieq Sepenuh Hati, Polda Metro Kebanjiran Karangan Bunga

Namun saat dilakukan penggerebekan oleh polisi, dua orang pemasok sabu-sabu tidak lagi berada di kamar 820.

Polisi akhirnya hanya menangkap Millen bersama pria JR, serta mengamankan barang bukti satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong) dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomro 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x