PR CIREBON - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan DPR perlu mempercepat (mempercepat) proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Johnny menilai keamanan negara bisa terancam jika Pemerintah Indonesia tidak segera memiliki aturan umum perlindungan data (GDPR) ini.
Perlindungan data pribadi, kata Johnny, setidaknya dibagi menjadi dua area, yaitu perlindungan terhadap kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan perlindungan terhadap proyeksi big data.
Baca Juga: PDIP Apresiasi Tindakan Kodam Jaya Bersama Polda Metro dalam Penurunan Baliho Habib Rizieq
"Undang-undang itu penting sekali, karena era digital adalah era data. Siapa yang menguasai data, maka dia menguasai dunia. Siapa yang menguasai data suatu negara, dia yang menguasai negara tersebut. Karena masa depan negara tersebut dapat dibaca atau dilihat dari data-datanya," kata Johnny, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Perlindungan terhadap kedua hal tersebut sangat penting, apalagi jika data yang dilindungi sangat strategis atau data yang berkaitan erat dengan geostrategi atau politik daerah di Indonesia.
“Katanya sekarang, data mempunyai nilai (value) lebih dari emas, atau disebut dengan The New Gold is Data, emas baru adalah data," ujar Johnny.
Baca Juga: Mau Menangkan Hadiah Senilai Total Puluhan Juta Rupiah? Yuk Ikutan Kompetisi Vlog Kartu Prakerja
Maka wajar jika menurut Johnny data dipandang sebagai jenis kekayaan baru (new gold), karena data merupakan kekuatan dan kekuatan ekonomi suatu bangsa.