Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Fadli Zon: Sungguh Tak Wajar, Kita Sudah Makin Jauh dari Demokrasi

17 November 2020, 14:24 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon: Fadli Zon beri komentar soal dipanggilnya Anies Baswedan ke Polda metro Jaya dan menyebutkan hal ini tidak wajar serta jauh dari demokrasi. /Instagram/@fadlizon

PR CIREBON - Setelah usai acara yang telah digelar oleh Habib Rizieq Syihab di Petamburan, kini menyeret beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas peraturan yang ada pada masa pandemi ini.

Dan kali ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan surat panggilan dari kepolisian terkait permasalahan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Dari surat pemanggilan yang di berikan untuk Gubernur DKI Jakarta, membuat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai tentang pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilakukan oleh kepolisian adalah sebagai hal yang tidak wajar.

Baca Juga: Kuota Malam Nggak Lagi ‘Nganggur’ dengan Melakukan 10 Kegiatan Ini

Bahkan Menurut Fadli pemanggilan itu menabrak tatanan yang ada.

Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi,” kata Fadli dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun twitternya, Selasa, 17 November 2020.

Dan Fadli pun menegaskan jika pemanggilan yang dimaksudkan itu hanya untuk mempermalukan Gubernur Anies Baswedan saja.

Baca Juga: Ma’ruf Amin: Umat Islam Tidak Ikut Arus Berpikir Sempit, Seperti Fenomena yang Muncul Belakangan Ini

Menurut Fadli sebenarnya langkah itu justru akan menjadi iklan politik gratis. Prime time salam artian menjadi jam tayang utama.

Kalau maksudnya hendak “mempermalukan” Gubernur @aniesbaswedan, belajarlah, bahwa sebaliknya langkah pemanggilan itu akan jadi iklan politik gratis prime time,” pungkas Anggota Komisi I DPR itu.

Pada hari ini, Selasa 17 November penyidik Polda Metro Jaya memanggil Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Baca Juga: 2 Kapolda Dicopot Jabatanya Karena Melanggar Prokes, Fahri Hamzah: Negara Ngga Boleh Kaget

Hal tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang dikirim kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang beredar.

Bahwa Anies diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jl Jenderal Sudirman No. 55 Jakarta Selatan.

Surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2020 itu ditandatangani AKBP Raindra Ramadhan Syah.

 ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Tags

Terkini

Terpopuler