8 Buruh Bangunan Resmi Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Berkas Perkara Kebakaran Kejagung

12 November 2020, 20:40 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): 8 buruh bangunan telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung, Polri juga sudah limpahkan berkas perkara tersebut. /PMJ News./

 

PR CIREBON - Setelah simpang siur berita tentang pelaku yang menyebabkan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada beberapa bulan lalu, akhirnya Polri menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tahap I perkara kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ke jaksa peneliti.

Pihak Bareskrim Polri awalnya menetapkan lima kuli bangunan dan satu mandor sebagai tersangka kasus ini. Mereka berinisial S, H, T dan K yang merupakan tukang bangunan, kemudian IS selaku tukang wallpaper dan UAM selaku mandor.

Baca Juga: 'Siaga Bencana' Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, Kepolisian Yogyakarta Kerahkan 3.500 Personel

"Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Setelah berkas dilimpahkan, selanjutnya penyidik Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti terkait dengan kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Koordinasi dengan jaksa peneliti," tutur Sambo.

Baca Juga: PBB Kembali Peringatkan Kelaparan di Yaman, Hitung Mundur Menuju Malapetaka

Adapun delapan tersangka itu adalah S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor.

Sementara itu, RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner dan terakhir NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga: Peneliti di Belanda Temukan Bukti Virus Corona Dapat Menular antara Manusia dan Cerpelai

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Sebelumnya, polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler