Staf Khusus Milenial Keluarkan Surat Perintah untuk Dewan Mahasiswa, Ini Kata Refly Harun

12 November 2020, 19:24 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Refly Harun komentari soal surat perintah yang dilayangkan oleh staf khusus milenial untuk Dewan Mahasiswa se-Indonesia. /Youtube/Refly Harun

 

PR CIREBON - Mengomentari isu staf khusus milenial yang memerintahkan Dewan Mahasiswa se-Indonesia untuk datang ke Istana, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut ini sebagai kesalahan-kesalahan yang sangat elementer, 12 November 2020.

"Memang ketika Presiden Jokowi memamerkan staf khusus milenialnya pada bulan November 2019, yang menjadi persoalan adalah sejauh mana mereka memahami kerja sebagai staf khusus presiden," kata Refly Harun di akun Youtubenya yang diunggah pada 12 November 2020.

Karena secara teoritis, menurutnya, staf khusus itu seharusnya tidak mengeluarkan surat apapun ke luar, karena dia bersifat perseorangan bukan kelembagaan.

Baca Juga: Kesekian Kalinya Hantam Filipina, Topan Vamco dan Banjir Lumpuhkan Manila

Kecuali, Refly melanjutkan, memang staf khusus itu dilembagakan dan ada koordinatornya, itu pun sebenarnya tidak bisa juga mengeluarkan surat yang bersifat eksternal.

"Jadi kalau mereka mau mengadakan kegiatan-kegiatan seperti itu, ya undangan bisa saja disampaikan oleh sekretariat kabinet, karena secara administratif sekretariat kabinet, atau kalau dia mau mengundang tetap menggunakan sekretariat kabinet tetapi sifatnya undangan karena melibatkan pihak eksternal," ujarnya.

Namun, staf khusus tidak bisa memerintahkan ketua Dewan Mahasiswa se-Indonesia untuk datang, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja tidak bisa memberikan perintah seseorang untuk hadir di Istana, jelasnya.

Baca Juga: Relawan Pengungsian Gunung Merapi Jalani Rapid Test Guna Antisipasi Penularan Covid-19

"Tapi kalau memerintahkan, bagaimana mungkin, Presiden Jokowi saja tidak bisa memerintahkan ketua Dewan Mahasiswa se-Indonesia untuk hadir di Istana. Dia hanya bisa mengundang, perkara kemudian yang diundang mau datang atau tidak, itu adalah hak mereka masing-masing, itu presiden apalagi staf khusus," ucap Refly.

Refly menyatakan bahwa tidak ada yang namanya perintah, kecuali ini negara kerajaan. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Youtube Refly Harun.

"Kalau negara kerajaan dengan sistem monarki absolut, raja sewaktu-waktu bisa memanggil siapapun, memerintahkan siapapun untuk datang," ujarnya.

Baca Juga: Curah Hujan Deras dan Tak Henti, Longsor Menutupi Akses Jalan Kabupaten Baturaden- Kedungbanteng

Selain itu pengadilan bisa memerintahkan untuk datang, jadi inti dari surat yang bisa memerintahkan itu punya daya paksa, yang kalau tidak diikuti maka akan ada konsekuensinya, terutama konsekuensi yang sifatnya administratif, bisa juga konsekuensi yang sifatnya pidana.

"Ini pelajaran penting bahwa boleh milenial, staf khusus presiden memiliki jabatan tinggi yang katanya setingkat menteri, tapi yang jelas staf khusus milenial-milenial itu harus diajarkan tata administrasi yang benar, dan tata kelola pemerintahan yang baik, bila perlu belajar tentang tata negara yang baik," katanya.

Hal itu agar staf khusus tersebut bisa membedakan fungsi mereka sebagai staf khusus, dan juga mungkin juga sebagai aktivis yang punya kegiatan, sebagai contoh Andi Taufan Garuda Putra.

Baca Juga: Air Kiriman dari Bogor Mengakibatkan Bendung Katulampa Siaga III, Warga Kampung Melayu Bersiaga

"Dia mengeluarkan surat, dia meminta bantuan para camat dan sebagainya, surat itu sesungguhnya bukan surat perintah tapi surat yang meminta kerja sama, tapi itu pun tidak boleh karena dia tidak punya hubungan kerja apapun," ujar Refly.

"Kalau ingin meminta camat ya harusnya melalui hierarki pemerintahan, di situ ada Bupati dan Walikota, jadi Istana tidak langsung berhubungan dengan camat, berhubungan dengan Bupati dan Walikotanya, dan Bupati serta Walikota inilah yang mengkoordinasi camat," ucapnya menambahkan.

Refly mengungkapkan kalau staf khusus bisa saja mengeluarkan sebuah undangan, tetapi sifatnya hanya sekadar undangan bukan perintah.

Baca Juga: Seorang Pria di Cilacap Terancam Hukuman Denda Rp500 Juta Setelah Menebang Pohon Jati Perhutani

"Bisa jadi staf khusus mengeluarkan sebuah undangan, undangan atas nama staf khusus tapi sifatnya hanya undangan bukan perintah, dan namanya undangan bisa datang atau tidak," katanya.

"Tentu ada konsekuensi administrasinya tapi itu soal lain, soal yang paling penting adalah tidak ada kewenangan bahkan seorang presiden pun untuk bisa memerintahkan ketua-ketua Dewan Mahasiswa se-Indonesia, atau berapapun jumlahnya untuk datang menghadap ke Istana,"urai Refly Harun.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Tags

Terkini

Terpopuler